OTT, KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Tiga Anggota DPRD Tersangka Suap Proyek

EDISIINDONESIA.id – KPK resmi menetapkan enam tersangka kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025.

Para tersangka ini berasal dari Dinas PUPR OKU hingga anggota DPRD Kabupaten OKU yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan. Dari 8 orang yang terjaring operasi, 6 di antaranya jadi tersangka.

“Semua sepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Para tersangka ini adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah. Tiga anggota DPRD Kabupaten OKU yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Keempat tersangka ini menjadi penerima suap.

Sementara dua tersangka lain berasal dari swasta sebagai pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Tersangka penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan tersangka Pablo dan Ahmad Sugeng sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edisi/rmol)

Comment