EDISIINDONESIA.id- Seorang selebgram berinisial LS (25) asal Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya, @tiachii.real.
LS, yang memiliki 42.500 pengikut, terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/3) di sebuah mess di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa LS menjadi target patroli siber Sat Reskrim Polres Madiun Kota.
Modus yang digunakan LS adalah mempromosikan situs judi online melalui unggahan di akun Instagramnya. Ia tergiur imbalan uang dari pengelola situs tersebut.
Operasi Pekat Semeru 2025, yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, berhasil mengungkap 24 kasus dengan 28 tersangka.
Kasus yang diungkap meliputi perjudian online, peredaran minuman keras, narkotika, dan prostitusi daring. Operasi ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan dan menjelang Lebaran.
LS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar.(**)
Comment