Komisi IX DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Hari Ini

EDISIINDONESIA.id – DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026).

Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat kerja Komisi IX DPR bersama pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.

Seluruh fraksi di DPR dalam rapat tersebut menyatakan persetujuan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat I tersebut.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah ketentuan penting terkait hubungan industrial dan perlindungan pekerja. Beberapa ketentuan mengatur pekerja alih daya atau outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pembahasan RUU tersebut sebelumnya telah melalui proses panjang, termasuk penyerapan aspirasi dari berbagai kelompok pekerja dan asosiasi pengusaha.

Komisi IX DPR juga menerima aspirasi pekerja dari berbagai sektor, termasuk pengemudi ojek online, dalam proses penyusunan RUU tersebut.

“Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari.

Menurut Putih, RUU Ketenenagakerjaan diharapkan dapat mendukung dunia usaha sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi DPR atas proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah mencapai tahap pengambilan keputusan tingkat I.

“RUU tersebut dapat menjadi landasan baru dalam membangun hubungan ketenagakerjaan yang mampu mendorong kemajuan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” katanya. (edisi/bs)

Comment