KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengantisipasi lonjakan arus mudik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menjelaskan bahwa Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sultra.
Penyesuaian ini meliputi penerapan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA) selama empat hari sebelum libur, yaitu 24-27 Maret 2025.
Pembagian jumlah ASN yang WFO, WFH, dan WFA akan disesuaikan dengan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan, dengan tetap memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
SE PANRB Nomor 2 Tahun 2025 menekankan pentingnya menjaga produktivitas kerja dan pelayanan publik selama periode libur.
Surat edaran Pemprov Sultra ini juga merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pelayanan publik esensial, seperti layanan kesehatan (termasuk IGD rumah sakit yang tetap beroperasi), transportasi, dan keamanan, akan tetap dijamin ketersediaannya.
Layanan-layanan ini juga akan dirancang ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. UPT Dinas Perhubungan di berbagai lokasi juga akan tetap siaga.
SE PANRB Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam penyesuaian tugas kedinasan ASN dan menjaga kualitas pelayanan publik selama libur.
SE ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Pemprov Sultra menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk:
- Mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Menjamin ketersediaan pelayanan publik esensial.
- Selektif memberikan cuti tahunan.
- Melakukan pemantauan dan pengawasan kinerja.
- Mengatur jam layanan bagi instansi dengan sistem kerja bergilir.
- Membuka akses kanal pengaduan.
- Memberikan informasi perubahan jadwal atau akses layanan kepada masyarakat.
- Memastikan output pelayanan daring maupun luring sesuai standar.(**)
Comment