Lelang Barang Rampasan Tambang Ilegal, Kejari Konawe Setor Rp16,6 Miliar ke Kas Negara

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyetorkan Rp16.607.644.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil lelang barang rampasan negara dari kasus tambang ilegal, Rabu (5/3/2025).

Penyetoran ini dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Rabu, 5 Maret 2025. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari lelang barang sitaan dalam enam perkara tindak pidana lingkungan hidup.

Barang rampasan yang dilelang mencakup 49 unit kendaraan, terdiri dari 41 alat berat excavator dan delapan unit dump truk.

“Seluruhnya berasal dari perkara tindak pidana lingkungan hidup atau yang lebih populer dengan istilah penambangan ilegal,” ujar Putri Dewinta Yusuf.

Lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dilelang setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.

“Kita lelang pada 12 Februari 2025, dan berhasil terjual. Hari ini kita lakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp16.607.644.000,” jelasnya.

Kasus penambangan ilegal ini terjadi di dua lokasi di Kabupaten Konawe Utara, yakni Morombo dan Mandiodo, yang merupakan lahan konsesi milik PT Antam Tbk.

“Iya, para pelaku melakukan tindak pidana lingkungan hidup di dalam lahan PT Antam Tbk,” Pungkasnya

Adapun 0ara pelaku yang terjerat dalam kasus ini yaitu, Christo Julio Ramando, Jusman alias Doni, A. Taufiq Yusuf alias Upik, Amir Ahmad, Rakhmatullah, dan Damsus Antameng alias Damsus.

Dengan penyetoran ini, Kejari Konawe menegaskan komitmennya dalam memproses dan mengembalikan hasil kejahatan lingkungan kepada negara. (**)

Comment