12.614 Kendaraan Dinas di Sultra Menunggak Pajak

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 12.614 unit kendaraan dinas di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat belum membayar pajak hingga akhir 2024.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin usai peluncuran layanan Sistem Managemen Pajak Daerah (SIGAP), Rabu (5/3/2025).

Ia mengungkapkan dari total 24.955 unit kendaraan dinas yangtersebar di 17 kabupaten dan kota, hanya 12.341 unit atau sekitar 49,45 persen yang memenuhi kewajiban pajaknya. Sehingga total kendaraan dinas belum membayar pajak sebanyak 12.614 unit.

“Kendaraan dinas wajib membayar pajak karena anggarannya bersumber dari APBD. Seharusnya tidak ada alasan untuk menunggak,” ujar Mujahidin

Ia menegaskan kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat kepatuhan membayar pajak tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi instansi pemerintah.

Sebagai langkah meningkatkan kepatuhan, Bapenda Sultra telah menerapkan layanan SIGAP yang sebelumnya diuji coba di UPTB Kolaka Timur pada 2024.

Program ini terbukti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga akan diperluas ke 16 kabupaten dan kota lainnya.

Ia berharap dengan kemudahan pembayaran pajak melalui SIGAP, kesadaran masyarakat dan instansi pemerintah semakin meningkat.

Pasalnya, pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali ke pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan di setiap kabupaten dan kota. (**)

Comment