JAKARATA, EDISIINDONESIA.id – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (27 Februari 2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, ini membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari 40 perkara PHP Kada yang disidangkan, MK mengabulkan 26 perkara, dan 24 di antaranya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dede Yusuf menuturkan rapat difokuskan pada tiga isu utama:
Kesiapan Anggaran: Komisi II DPR mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk membiayai 24 PSU tersebut, mengingat kondisi efisiensi anggaran.
Tata Kelola Pilkada: Komisi II DPR mempertanyakan tata kelola Pilkada yang dilakukan KPU, khususnya di daerah, yang menyebabkan sejumlah permasalahan hingga berujung pada putusan PSU oleh MK. Dede Yusuf menyoroti kemungkinan adanya ketidakcermatan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan.
Kesiapan Penyelenggaraan PSU: Komisi II DPR ingin memastikan kesiapan KPU dalam melaksanakan putusan MK, termasuk persiapan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, dan rekapitulasi suara.
Dede Yusuf meminta KPU RI dan KPU daerah untuk menjelaskan penyebab terjadinya PSU di 24 daerah pemilihan. Ia juga berencana memanggil KPU daerah untuk memberikan keterangan lebih lanjut.(edisi/rmol)
Comment