BAUBAU, EDISIINDONESIA.id– Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial G, warga Desa Gundu-gundu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, ditangkap polisi karena mencuri tujuh unit laptop di SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Lorong Sakopi, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, pada Rabu (26/2/2025) pukul 16.00 WITA. Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H., memimpin langsung operasi tersebut.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Thamrin, menjelaskan pencurian terungkap setelah pihak sekolah melakukan pengecekan inventaris. Jumlah laptop yang semula 16 unit berkurang menjadi sembilan.
Setelah penyelidikan internal, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah. Kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.
Tim Resmob Polres Buton Tengah mendapatkan informasi kunci dari seorang siswa berinisial I (15) yang melihat G masuk ke ruang penyimpanan laptop melalui jendela pada malam 15 Februari 2025. Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil melacak dan menangkap G di kosnya. Seluruh laptop curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.
G dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), Ke-3, dan Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(**)
Comment