Sidang Perdana Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar, Satu Bos Skincare Absen Ancaman 12 Tahun Penjara

EDISIINDONESIA.id- Sidang perdana kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar digelar Selasa (25/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hanya satu terdakwa, Agus Salim (40), pemilik brand kosmetik Raja dan Ratu Glow, yang hadir. Mira Hayati (29) absen karena dirawat di RSUD Wahidin Sudirohusodo Makassar, sehingga pembacaan dakwaannya ditunda. Mustadi Daeng Sila (42) akan menjalani sidang perdana pada Rabu (26/2/2025).

Agus Salim didakwa berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Kuasa hukum Agus Salim mengajukan penangguhan penahanan.

Sidang ditunda hingga Selasa, 4 Maret 2025, untuk memastikan kehadiran Mira Hayati, yang menurut kuasa hukumnya, Ida Hamidah, mengalami masalah kesehatan serius, termasuk tekanan darah tinggi dan komplikasi kehamilan berisiko tinggi. Kondisi kesehatan Mira Hayati telah bermasalah sejak ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.(edisi/fajar)

Comment