Berbekal Keluhan Netizen di Medsos, Polres Kolut Ringkus Seorang IRT dengan 5,23 Gram Sabu

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Pada Kamis malam, 23 Februari 2025, sekitar pukul 21.45 WITA, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis shabu di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Facebook di grup Forum Komentar Kolaka Utara. Seorang pengguna dengan nama akun Putra Prindavan mengunggah keluhan tentang maraknya peredaran shabu di Kecamatan Ngapa.

Postingan tersebut segera direspons oleh Satresnarkoba Polres Kolaka Utara yang langsung melakukan penyelidikan dan patroli cyber untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang seorang ibu rumah tangga berinisial E (34) yang berdomisili di Desa Beringin. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1,78 gram shabu dalam satu sachet plastik ukuran sedang, serta 12 sachet plastik kecil berisi total 5,23 gram shabu.

Selain itu, polisi juga menyita alat bukti lain seperti timbangan digital, pipet plastik, tas bermerk, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Arif Afandi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial. Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kepolisian selalu siap merespons setiap keluhan dan informasi dari warga. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Kolaka Utara,” ujar Aiptu Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2025).

Menurut pihak kepolisian, pelaku E mengakui bahwa dirinya menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu. Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp850.000 yang diduga hasil transaksi, serta alat timbang dan plastik kosong, semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana media sosial dapat berperan penting dalam memberantas peredaran narkoba.

Masyarakat yang merasa resah atas peredaran narkoba di lingkungannya kini memiliki wadah untuk menyuarakan keprihatinannya, dan kepolisian pun menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, baik melalui media sosial maupun secara langsung ke kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran shabu di wilayah tersebut. (**)

Comment