KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polisi berhasil mengungkap kasus pembusuran yang terjadi di Lorong Maleo, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, pada Senin, 17 Februari 2025.
Dua pelaku remaja, SL (17) dan EH alias E (15), ditangkap di lokasi berbeda pada 20 Februari 2025. SL ditangkap di Jalan Tinumbu, sedangkan EH di Lorong Timur, Kendari.
Korban, ZR (34), seorang karyawan swasta, mengalami luka busur di pipi kirinya. Menurut keterangan saksi MCA (21), korban tiba-tiba muncul dalam kondisi terluka setelah MCA dan teman-temannya berbincang di depan rumah.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit sebelum kejadian dilaporkan ke Polsek Kemaraya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku melakukan pembusuran karena kesal setelah mendengar kabar seorang teman mereka dikeroyok.
Mereka langsung menyerang korban di Jalan Burung Maleo tanpa berpikir panjang.
Atas perbuatannya, SL dan EH dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(**)
Comment