EDISIINDONESIA.id – DPR RI saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang memunculkan wacana tentang peluang perguruan tinggi untuk mengelola tambang di Indonesia.
Badan Legislasi DPR RI menilai beberapa kampus besar di Indonesia punya peluang untuk mengelola tambang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menurunkan biaya kuliah.
Perguruan tinggi diusulkan untuk mendapatakan prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk area yang lebih kecil di bawah 2.500 hektare yang sebelumnya juga diberikan kepada organisasi kemasyarakatan.
Fakultas Biologi Universitas Gadjah (UGM) Mada Akbar Reza menilai wacana itu membuat kampus terpecah, antara yang mendukung dan menolak.
“Secara umum, Forum Rektor Indonesia cenderung mendukung, sedangkan Majelis Dewan Guru Besar di beberapa kampus menolak,” ujarnya pada Selasa (11/2), dikutip dari laman resmi UGM.
Akbar Reza sanksi bahwa kampus bisa mengelola bisnis tambang. Bahkan, menurut dia, rencana tersebut sebagai sesuatu yang ironi terhadap pelaksanaan SDGs dan Green Campus di banyak perguruan tinggi selama ini.
SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah serangkaian 17 tujuan global yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai agenda pembangunan global hingga tahun 2030.
SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan.
Menurut Akbar, narasi “Tambang untuk Kampus” adalah adalah sebuah irosi yang bertentangan dengan narasi SDGs dan Green Campus yang belakangan ini digelorakan dan dicitrakan oleh sejumlah kampus.
Banyak kampus berlomba masuk dalam peringkat kampus yang mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) dan green metric.
“Namun, jika kampus yang sama justru terlibat dalam industri ekstraktif yang merusak lingkungan, itu adalah sebuah ironi besar. Apalagi kampus diajak mendukung target Net Zero 2060,” katanya.
Akbar mengkhawatirkan bila akademisi di lingkungan kampus digunakan sebagai alat legitimasi moral dan intelektual bagi industri tambang.
Meski terpecah, Akbar mengatakan sampai saat ini belum ada konsolidasi kolektif di perguruan tinggi untuk menentukan sikap tersebut. Menurut dia, akan ada benturan antara kompetensi, moralitas, dan krisis identitas.
Sebelumnya, Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A ayat (1) yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Berikutnya, Pasal 51 A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, dan ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid menolak usulan tersebut karena dia menilai pengelolaan bisnis pertambangan bukan wilayah perguruan tinggi.
“Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju karena kampus wilayahnya tidak di situ,” ujar Fathul, Selasa (21/1). (edisi/jpnn)
Comment