Satreskrim Polres Kolaka Bekuk Pencuri Lintas Kabupaten, Dua Masih Diburu

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial R yang beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Program Sahabat Polri.

“Kami terima informasi adanya beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di Kabupaten Kolaka dengan modus operandi yaitu melakukan pencurian pada malam hari,” Ujar AKBP Yudha Widyatama Nugraha, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kolaka dan Kolaka Utara. Dalam menjalankan aksinya, R tidak sendirian. Ia beraksi bersama dua rekannya yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

“Mereka melakukan aksinya dengan cara melintasi jalan di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara, kemudian tersangka R bersama kedua rekannya melihat adanya barang berharga yang mereka temukan di pinggir jalan dan langsung mengambilnya,” Katanya

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain mesin las, knalpot motor, satu set alat perkakas, dan dua mesin kompresor mini.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada TKP lain di Kolaka dan Kolaka Utara yang terkait dengan aksi pencurian kelompok ini. Sementara itu, dua rekan tersangka yang masih buron terus dalam pengejaran.(**)

Comment