Polres Kolut Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Sepeda Motor dan Peralatan

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Pelaku yang berinisial RD ditangkap bersama barang bukti berupa sejumlah sepeda motor dan peralatan yang dicuri. Rekan pelaku berinisial AR masih dalam pengejaran.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, dalam konferensi pers pada Kamis (6 Februari 2025), menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan. RD melancarkan aksinya pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua; 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong; dan 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin. Dalam menjalankan aksinya, RD menggunakan mobil pick up miliknya sendiri untuk mengangkut hasil curian.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan RD, antara lain:

  • 1 buah mesin sepeda motor KLX
  • 1 buah knalpot motor CRF merk Norefumi
  • 1 buah bak sepeda motor matic
  • 1 buah gerinda duduk merk Maktec
  • 1 buah gerinda tangan
  • 1 buah mesin profil
  • 2 buah bor tangan
  • 1 buah kompresor listrik kecil
  • 1 buah kompresor
  • 1 buah trafo las listrik
  • 1 buah bor cas
  • 1 peti kunci berbagai jenis
  • 1 buah alat cuci motor
  • Sejumlah sparepart kendaraan bermotor

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi masih terus berupaya untuk menangkap AR dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.(**)

Comment