KONUT, EDISIINDONESIA.id – Warga Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, baru-baru ini menghentikan aktivitas hauling PT Pernick. Penghentian ini dipicu oleh penggunaan jalan umum lintas kabupaten tanpa izin yang meresahkan warga.
Aktivitas hauling PT Pernick yang hanya berjarak sekitar dua meter dari pemukiman warga menimbulkan kekhawatiran akan bahaya dan kerusakan lingkungan.
Truk-truk pengangkut ore nikel yang melintas mengakibatkan kerusakan tanaman warga dan gagal panen di beberapa empang akibat pencemaran.
Jamil Ibrahim, salah satu warga Desa Waturambaha, mengungkapkan, “Tanaman kami rusak dan mati, empang kami gagal panen karena pencemaran lingkungan.” Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa (4/2/2025).
Ahdian, perwakilan masyarakat adat, menambahkan bahwa pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin lintas hauling saat dihentikan. Ia menduga kuat PT Pernick beroperasi tanpa izin resmi.
“Sebelum penghentian aktivitas hauling, kami telah mengkonfirmasi ke Dinas Perhubungan. PT Pernick belum memiliki surat rekomendasi izin lintas hauling karena masih dalam tahap perizinan,” jelas Ahdian.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait menindak tegas PT Pernick agar menghentikan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling. Ahdian menegaskan, “Kami berharap perusahaan tidak lagi menggunakan fasilitas umum karena sangat meresahkan warga dan merusak jalan.” (**)
Comment