Curi Puluhan Tablet, Polsek Tinanggea Amankan Remaja 16 Tahun

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Seorang anak di bawah umur berinisial H (16) diamankan oleh Polsek Tinanggea, Polres Konawe Selatan (Konsel), atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Remaja tersebut ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada (3/02/2025).

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, melalui Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor:
LP / B /02/ II / 2025/ SPKT / POLSEK Tinanggea / POLRES KONSEL / POLDA SULTRA, tanggal 02 Februari 2025.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap H (16) berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 KUHPidana,” jelas AKP Agus Darmanto.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tersangka ditangkap di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Tinanggea untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku melakukan pencurian 21 unit tablet, sudah disita 16 unit tablet, sisanya masih dalam proses pengembangan,” pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut terkait barang bukti yang belum ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (**)

Comment