EDISIINDONESIA.id- Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. KS ditahan bersama Eko Prionggo Jati (EP), seorang PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo.
Keduanya mengenakan rompi oranye dan diborgol setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 21 Januari 2025.
Penahanan ini menyusul pengumuman resmi KPK pada Selasa, 27 Agustus 2024, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Penyidikan yang dimulai sejak 6 Agustus 2024 tersebut menetapkan KS dan EP sebagai tersangka. EP diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
KS sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak dua kali, namun keduanya ditolak. Sebagai bagian dari pengembangan perkara, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024, mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, akan memberikan konferensi pers untuk mengumumkan secara resmi status tersangka dan penahanan kedua tersangka.(edisi/rmol)
Comment