Rugikan Negara 1 Triliun, Hakim Putusan Bebas WNA Penambang Ilegal

EDISIINDONESIA.id- Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) melalui Pembinanya, Mulyanto, menyatakan keheranan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, warga negara asing (WNA) terdakwa penambangan emas ilegal 774 kg. Putusan tersebut dinilai aneh dan janggal.

Mulyanto mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa profesionalisme hakim yang menangani kasus ini.

Putusan yang membebaskan terdakwa, yang merugikan negara hingga Rp1,020 triliun, dianggap sangat tidak masuk akal.

“Kita semakin bingung dengan sistem pengadilan kita. Sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar, setelah banding malah dibebaskan,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Ia mempertanyakan kekeliruan dalam proses pembuktian atau barang bukti. Padahal, penambangan ilegal oleh lebih dari 80 WNA dengan visa turis, menggunakan alat berat, dan berlangsung dalam waktu lama, sudah menjadi fakta umum di masyarakat setempat.

Mulyanto mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani penambangan ilegal, terutama yang dilakukan oleh WNA.

“Di mana kedaulatan negara kita? Kita tidak dapat mempertahankan sumber daya alam kita yang semakin langka,” tegasnya.(edisi/rmol)

Comment