KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi resmi menerima naskah akademik dan draf Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pemda berbasis data desa dan kelurahan presisi.
Naskah ini diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, bersama dengan 16 kabupaten/kota lainnya di Sultra. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (20/1/2024).
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menjelaskan, data presisi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam perencanaan pembangunan yang lebih terarah di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penyerahan ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan melalui pengumpulan data yang akurat dan terkini.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menyiapkan payung hukum bagi pelaksanaan sistem pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi. Dengan adanya data tersebut, diharapkan pemerintah dapat mengambil keputusan yang lebih tepat sasaran berdasarkan data legal yang akurat,” jelas Pj Gubernur Andap Budhi Revianto.
Dalam pengembangan awal data desa dan kelurahan presisi, Pemerintah Provinsi Sultra telah menargetkan Kabupaten Kolaka Utara sebagai proyek percontohan dengan melibatkan Dekan di Institut Pertanian Bogor Dr. Sofyan Sjaf, dan juga mengandeng Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara untuk mendampingi penyusunan rancangan perda tersebut.
Dalam kegiatan ini hadir juga, Ketua DPRD Kota Kendari, Asisten I Setda Kota Kendari. Acara penyerahan data ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta perwakilan dari berbagai desa dan kelurahan. (**)
Comment