Dugaan Kongkalikong Izin Tambang, AS dan Pemilik PT HJ Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA. EDISIINDONESIA.id– Mantan Bupati Konawe Utara, Drs. H. Aswad Sulaiman, kembali dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan tersebut terkait dugaan kongkalikong dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Izin Lingkungan PT. Hikari Jeindo (HJ), yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/1/2025).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan izin tersebut. Ia mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 yang digunakan untuk dua substansi berbeda: kenaikan pangkat PNS dan IUP OP PT. Hikari Jeindo. Lebih mengejutkan lagi, SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 digunakan untuk tiga substansi berbeda.

“Bagaimana bisa satu nomor SK Bupati digunakan untuk substansi berbeda? Dan bagaimana menentukan mana yang legal dan ilegal?” tanya Hendro.

Ampuh Sultra mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk memanggil dan memeriksa mantan Bupati Aswad Sulaiman dan pemilik PT. Hikari Jeindo guna mengungkap dugaan kongkalikong tersebut.

Hendro menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kasus PT. Hikari Jeindo ini akan kami kawal, karena kami percaya hukum akan tegak,” tegasnya.(**)

Comment