Tragedi Berdarah di Hotel Alvis Jaya Kendari, PNS Asal Muna Tewas dengan 21 Luka Tikaman

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Warga Kota Kendari dikejutkan oleh insiden pembunuhan keji yang terjadi di kamar 4B Hotel Alvis Jaya, Jalan A.H Nasution, Kecamatan Kambu, pada Jumat sore, 10 Januari 2025.

Korban adalah AKB (43), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Muna. AKB ditemukan tewas mengenaskan dengan 21 luka tikaman di tubuhnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berhasil diringkus oleh personel Buser 77 Satreskrim, Tim Opsnal Sat Intelkam Polresta Kendari, dan Tim Jatanras Resmob Polda Sultra di Kabupaten Morowali provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada hari Sabtu 11 Januari 2025.

Pelaku diidentifikasi adalah pemuda asal Muna yang berinisial N (23). N kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro menjelaskan bahwa kejadian bermula dari undangan korban kepada pelaku melalui pesan WhatsApp untuk minum-minuman keras bersama di hotel. Pelaku tiba di hotel sekitar pukul 14.00 Wita, dan keduanya terlibat percakapan yang kemudian berubah menjadi adu mulut.

“Pelaku merasa tersinggung saat cekcok terjadi. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam jenis kerambit yang disembunyikan di bawah bantal dan menikam korban secara brutal sebanyak 21 kali. Setelah korban tewas, pelaku menutup tubuh korban dengan selimut hotel,” ujar Kombes Pol Eko, Senin (13/01/2025).

Lanjut, setelah memastikan korban meninggal dunia, Pelaku mencoba menghapus jejak kejahatannya. N mencuci tangannya yang berlumuran darah, mengambil dompet dan ponsel korban, serta mengunci pintu kamar dari luar sebelum melarikan diri ke Morowali.

Sebelum melarikan diri ke Kabupaten Morowali, pelaku membuang senjata tajam dan barang bukti lainnya di sekitar kawasan kampus.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis kerambit, selimut dan seprai yang berlumuran darah, serta dompet korban yang berisi identitas dan dokumen kendaraan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)

Comment