KENDARI, EDIINDONESIA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggusuran lahan warga di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) oleh PT Merbau.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menghadirkan pihak PT Merbau, BPN, Camat Mowila, para Kepala Desa di Kecamatan Mowila, dan warga yang terkena dampak penggusuran.
Kepala Desa Rakawuta, Andi Odang, mengungkapkan bahwa warga mengeluhkan tindakan PT Merbau yang melakukan penggusuran tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Warga mengklaim memiliki sertifikat tanah dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT), namun PT Merbau tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang mereka klaim. Hal serupa disampaikan Kepala Desa Lambebara, Abidin, yang menyatakan bahwa warga tidak pernah menjual lahan mereka kepada PT Merbau.
Legal standing Humas PT Merbau, Hari Hasruri, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan pembelian lahan dan memiliki bukti jual beli.
Ia juga mengklaim bahwa PT Merbau telah melakukan ganti rugi kepada warga yang menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan penggusuran tanpa memiliki legalitas atau kepemilikan tanah.
BPN Konsel, Asrudin, menyatakan akan mencari data valid terkait bukti kepemilikan tanah di lokasi tersebut untuk mencegah konflik berkepanjangan.
DPRD Sultra belum dapat mengambil keputusan karena belum memiliki bukti-bukti valid terkait kepemilikan lahan. Namun, DPRD dan PT Merbau menyepakati untuk menghentikan sementara penggusuran lahan hingga ada titik terang.
RDP berikutnya akan digelar minggu depan, di mana warga dan PT Merbau akan memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan.
DPRD juga merekomendasikan PT Merbau untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga di Kecamatan Mowila dan menginventarisir bukti-bukti jual beli lahan bersama pemerintah desa dan kecamatan.
DPRD menegaskan dukungannya terhadap investasi, namun menekankan pentingnya menghindari konflik dengan warga.
Sengketa lahan antara warga Kecamatan Mowila dan PT Merbau masih belum menemukan titik terang. DPRD Sultra berperan sebagai mediator untuk mencari solusi dan mencegah penggusuran lebih lanjut.(**)
Comment