Mantan Ketua KPU Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

EDISIINDONESIA..id- Mantan Ketua KPU, Arief Budiman, mengaku belum menerima surat panggilan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal ini menyebabkan Arief mangkir dari panggilan KPK pada Jumat, 10 Januari 2025.

Arief menyatakan bahwa dirinya baru dikabari melalui WhatsApp (WA) pada siang hari terkait panggilan tersebut. Ia pun meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. “Nanti akan dijadwal ulang, segera akan diberitahukan,” ujar Arief.

KPK sebelumnya telah memanggil Arief bersama dua saksi lainnya, yakni Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024 Anasta Tias, dan sekretaris pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku, mantan caleg PDIP. KPK kemudian menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka. Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, mantan anggota Bawaslu.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, yang juga Ketua DPP PDIP, agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

KPK juga telah menggeledah 2 rumah pribadi Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Dari sana, tim penyidik menyita surat berupa catatan, dan barang bukti elektronik.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik. KPK terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dan menjerat para pelaku korupsi.(edisi/rmol)

Comment