BOMBANA, EDISIINDONESIA.id– Suasana mencekam menyelimuti Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Jumat malam (25/12).
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bombana, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Yudha Febry Widanarko dan Kapolsek Poleang Timur IPDA Muh.
Fajar Aswan, menggerebek sebuah tambang batu yang beroperasi secara ilegal. Operasi yang dimulai pukul 18.50 WITA ini membuahkan hasil: satu unit excavator merek SANTUI yang terparkir tak beroperasi dan sebuah crusher yang rusak ditemukan di lokasi.
Operator excavator, Wardi, dan pengelola tambang, Riswan, langsung diinterogasi. Riswan mengaku bekerja atas perintah Asdar, pemilik tambang yang izin operasionalnya telah habis masa berlaku.
Alasan Asdar? Kebutuhan mendesak material untuk proyek pembangunan jalan di Bombana. Namun, alasan tersebut tak cukup untuk menghentikan langkah tegas polisi.
Di lokasi, polisi menemukan stok material batuan siap kirim (suplit) sekitar 500 m³ dengan tiga ukuran berbeda (2.3 m³, 1.2 m³, dan 3.5 m³) serta stok bahan baku sekitar 500 m³. Petugas langsung menghentikan aktivitas pemuatan dan memasang garis polisi pada alat berat dan akses masuk ke lokasi crusher.
Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal.
Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap pemilik dan pengelola tambang, serta koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Operasi berakhir pukul 19.30 WITA.(**)
Comment