Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Bakal Diatur Dalam Perda, DLHK Kendari: Harus Segera Diterapkan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana menguatkan rancangan kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai melalui peraturan daerah (Perda).
 
Hal itu dibahas dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Kendari, yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat lingkup Pemkot Kendari, Selasa (7/1/2025).
 
Kepala Dinas DLHK, Paminuddin menyatakan Perda terkait pengelolaan sampah ini harus segera diterapkan, khususnya sampah plastik.
 
“Karena bicara soal sampah ini tidak bisa terlalu lama dia dan harapan saya supaya cepat selesai Perdanya, supaya bisa kita laksanakan” ucap Paminuddin.
 
Paminuddin menjelaskan, pengelolaan sampah plastik sekali pakai ini membutuhkan pola penangannya secara khusus.
 
“Yaitu pemilihan sampah plastik sekali pakai dari sampah lainnya, pengumpumpulan sampah plastik di lokasi TPA yang bisa dimanfaatkan oleh para pemulung sampah,” katanya.
 
Sebab, penyumbang sampah di Kota Kendari diantaranya berasal dari sampah plastik, dimana total ada 243 ton per hari.
 
Tempat sama, Plt. Sekda Kota Kendari, dr. Sukirman mendukung setiap langkah kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai melalui peraturan daerah (Perda) ini.
 
“Tentu Pemerintah Kota Kendari bersinergi bersama pihak terkait menyukseskan penerapan Perda ini,” pungkasnya. (**)

Comment