KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

EDISIINDONESIA.id- KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, pada Selasa, 7 Januari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di rumah Hasto. Tessa menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Rumah pribadi Hasto yang digeledah terletak di Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, pada Senin, 6 Januari 2025, Hasto mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Hasto meminta agar pemeriksaan dijadwalkan kembali setelah peringatan HUT PDIP pada tanggal 10 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, mantan Caleg PDIP, dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, mantan anggota Bawaslu. KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya berasal dari Hasto, namun belum merinci nominalnya.

Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020.

Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya[__LINK_ICON].

Pencegahan Ke Luar Negeri

KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, yang juga Ketua DPP PDIP, agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Penggeledahan di kediaman Hasto Kristiyanto merupakan langkah terbaru KPK dalam mengusut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini terus berkembang dan berpotensi untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait dugaan korupsi di tubuh PDIP.(edisi/rmol)

Comment