Realisasi Penerimaan Pajak Pemda Kolaka Per 31 Desember 2024 Capai 97,83%

KOLAKA, EDISIINDONESIA. id- Dipenghujung tahun, 31 Desember 2024 realisasi penerimaan pajak daerah Pemda Kolaka Sulawesi Tenggara(Sultra) mencapai 97,83%. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Muh Ridha Tahrir yang ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah per 31 Desember 2024 telah mencapai 97,83%.

Ridha menjelaskan bahwa target penerimaan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 58.183.516.140, terealisasi Rp 56.941.904.217, atau sebesar 97,83% masih minus sebesar Rp 1 miliar lebih.

Ia menjelaskan bahwa dari sejumlah jenis penerimaan pajak daerah ada yang melampaui target, namun ada juga pajak yang tidak memenuhi target. Sejumlah jenis pajak daerah yang melampaui target Ridha menguraikan yaitu;

  1. Pajak perhotelan mencapai 109,90% dari target Rp 2.750.000.000, terealisasi sebesar Rp 3.022.356.044,
  2. Pajak restoran target Rp 6.084.000.000, terealisasi sebesar Rp 6.408.073.243, atau 105,33 %,
  3. Pajak penerangan jalan PLN dan non PLN dari target sebesar Rp 28.011.310.576 terealisasi Rp 28.416.158.294 dengan persentase 101,45%.
  4. Pajak mineral bukan logam dan batuan target Rp 6.053.205.554, terealisasi sebesar Rp 6.853.980.645, persentase 113,23%.

Sementara penerimaan pajak yang belum mencapai target kata Ridha diantaranya

  1. Pajak reklame target Rp 910.000.000, baru terealisasi Rp 444.792.619 atau 48,88%,
  2. Pajak jasa hiburan target Rp 840.000.000, terealisasi mencapai Rp 579.616.652 persentase 69,05%. 3. Pajak jasa parkir target Rp 200.000.000, terealisasi Rp 191.641.300 persentase 95,82%.
  3. Pajak air tanah target Rp 810.000.000, terealisasi Rp 682.023.159, persentase 84,2%.
  4. Pajak PBB-P2 target Rp 7.475.000.000, realisasi Rp 5.349.414.071, persentase 71,56%
  5. BPHTB pemindahan hak target Rp 5.000.000.000, realisasi Rp 4.520.031.396, persentase 90,40%.
  6. Pajak sewa/kontrak yang panggung reklame target Rp 25.000.000, realisasi Rp 23.540.000 persentase 94,16%.
  7. Pajak sarang burung walet target Rp 50.000.000, realisasi Rp 750.000, persentase 1,50%.

Menurut Ridha, sebenarnya penerimaan pajak daerah itu memenuhi target semua, hanya saja karena faktor keterlambatan penyetoran dari masing-masing jenis penerimaan pajak.

“Terkecuali jenis pajak sarang burung walet karena ini memang belum maksimal,”pungkasnya.(**)

Comment