Polri Selamatkan 262 Juta Jiwa dari Ancaman Narkoba, Sita Barang Bukti Rp31,8 Triliun

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri sejak 2020 hingga 2024. Polri telah menyita barang bukti senilai Rp31,8 triliun, setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.

“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/24).

Dalam kurun waktu tersebut, Polri telah menangkap 264.188 tersangka terkait kasus narkoba. Kapolri juga memaparkan berbagai barang bukti yang disita, termasuk aset senilai Rp 1,55 triliun.

“Kalau ini menyebar di masyarakat, tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ucap Kapolri.

Kapolri juga memaparkan grand strategy dan roadmap pemberantasan narkoba, yang terbagi dalam rencana jangka pendek, menengah, dan panjang:

Jangka Pendek (1-2 Tahun):

  • Penjagaan di kawasan perbatasan
  • Transformasi digital
  • Peningkatan kualitas penyidik
  • Memperbanyak kampung bebas narkoba

Jangka Menengah (3-5 Tahun):

  • Pengembangan Satgassus narkoba di seluruh Polda dan 75% Polres
  • Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web
  • Peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru
  • Perwujudan kampung bebas narkoba
  • Peningkatan kerja sama internasional

Jangka Panjang (6-10 Tahun):

  • Pemanfaatan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan
  • Pengembangan Satgassus di seluruh Polres
  • Pemantapan kampung bebas narkoba
  • Pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba

Sebagai upaya pencegahan peredaran gelap narkoba, Polri juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara.(**)

Comment