KOLUT, EDISIINDONESIA.id- Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan enam (6) kepala desa di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dihentikan. Hal ini dikarenakan para tersangka tidak dapat ditemukan hingga berakhirnya masa penyidikan.
Ketua Bawaslu Kolaka Utara, Rusdi, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan yang berpotensi merugikan asas netralitas dalam Pemilihan Serentak 2024.
“Penyidik telah melayangkan Surat panggilan 1 dan 2, namun tidak dihadiri,” ungkap Rusdi kepada media. “Tim Gakkumdu Kolaka Utara melakukan pencarian hingga ke Makassar berdasarkan informasi yang diperoleh. Namun, hingga berakhirnya masa penyidikan, ke-6 tersangka tidak dapat ditemukan.”
Rusdi menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilihan, tidak mengenal IN ABSENTIA, sehingga berkas perkara tidak dapat dikirim ke JPU untuk dilakukan penuntutan tanpa adanya BAP tersangka. “Demi hukum, melalui proses gelar perkara atau pembahasan ke-3 pada sentra Gakkumdu, maka Penyidik Sentra Gakkumdu menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” jelasnya.
Bawaslu Kolaka Utara menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga integritas serta profesionalisme dalam setiap pengawasan yang dilakukan. “Kami juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan prinsip netralitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilihan 2024,” tegas Rusdi.
Bawaslu mengajak seluruh masyarakat, terutama aparatur negara dan kepala desa, untuk menjaga sikap netral dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merusak integritas Pemilihan Serentak. “Bawaslu akan terus berperan aktif dalam memastikan bahwa pemilihan ini berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Rusdi.(**)
Comment