Dua Tersangka Kasus Judi Online di Kemkominfo Ditangkap, Diduga Terlibat Pencucian Uang

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Polisi kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo). Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11/2024) malam.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 15 tersangka yang telah ditahan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang, termasuk MN, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik di lapangan berhasil mengamankan MN pada tanggal 9 November 2024. Setelah penangkapan MN, dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

MN diduga berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kemkominfo. “MN adalah penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” jelas Wira.

Sementara itu, DM diduga membantu MN dalam menampung uang hasil kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Selain itu, uang Rp2,8 miliar juga disita dari rekening tersangka.

“Tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif,” tambah Wira.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kemkominfo. “Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat,” tegas Wira.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang. “Kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” imbuh Wira.(**)

Comment