Bongkar Operasi Judi Online Bernilai Miliaran Rupiah, Polisi Gerebek Rumah Mewah

EDISIINDONESIA.id – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap operasi judi online yang melibatkan ratusan rekening dan bernilai miliaran rupiah. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden Prabowo dan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online secara tegas dan tuntas. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan.

Delapan tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung selama satu jam. Empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis, 7 November 2024, dan empat lainnya diamankan pada hari Jumat. Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus judi online,” ujar Syahduddi.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.

Tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga Oktober 2024. Modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

Paket tersebut kemudian dioperasikan di Kamboja dan dibagi menjadi tiga klaster:

  • Peserta: Warga yang menyewakan rekening mereka untuk transaksi judi online.
  • Penjaring peserta: Orang yang merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.
  • Tersangka utama, RS: Mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening ke Kamboja.

RS mengaku telah mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman, masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking. Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan dalam judi online ini, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp21 miliar per hari.

Selain terlibat dalam judi online, enam dari delapan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Semua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.(**)

Comment