KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), menghadirkan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra.
Dalam sidang, Ahli forensik, dr. Raja Al-Fath dari RS Bhayangkara Kendari memberikan kesaksian terkait luka yang dialami oleh terduga korban D, seorang murid sekolah dasar.
Sebagai ahli forensik, dr. Raja Al-Fath menyampaikan bahwa luka pada paha korban tidak sesuai dengan ciri luka akibat benda tumpul seperti sapu yang diduga digunakan oleh Supriyani.
Menurutnya, luka tersebut lebih mirip dengan luka bakar atau lecet yang timbul akibat kontak dengan permukaan kasar, bukan memar yang biasanya disebabkan oleh benturan sapu ijuk.
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” ungkap dr. Raja Al-Fath di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Dalam penjelasannya, dr. Raja Al-Fath menguraikan perbedaan dampak yang ditimbulkan oleh benda tumpul saat mengenai kulit, baik secara langsung maupun dengan pelindung seperti kain.
Benda tumpul yang mengenai kulit langsung dapat menyebabkan memar, lecet, atau bahkan robek. Sebaliknya, jika ada lapisan kain yang menghalangi, meski luka lecet tetap mungkin terjadi, biasanya akan ada kerusakan atau robekan pada kain yang melapisi kulit.
“Kalau benda tumpul yang mengenai langsung itu kulit langsung robek, lecet atau memar. Tapi kalau misalnya ada pelindungnya bisa jadi akan terjadi kerusakan pada kain,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, dr. Raja Al-Fath juga menjelaskan bagaimana penanganan luka pada pasien untuk menentukan penyebab cedera. Kesaksian ini menjadi penting dalam kasus Supriyani, karena memperkuat argumen tim pembela bahwa cedera korban tidak sesuai dengan tuduhan yang dialamatkan pada klien mereka. (**)
Comment