EDISIINDONESIA.id- Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan . Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM di sektor-sektor tersebut.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua UMKM. Penghapusan utang hanya diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat tertentu, khususnya yang terdampak bencana atau situasi darurat yang memengaruhi kemampuan membayar utang.
“Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi, bencana alam, dan Covid,” kata Maman.
Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang benar-benar tidak lagi mampu membayar utangnya, terutama yang sudah jatuh tempo dalam waktu sekitar 10 tahun. UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk melanjutkan usaha dan dinilai layak oleh pihak bank tidak akan mendapatkan penghapusan utang ini.
Pemerintah menetapkan batas maksimal utang yang dihapuskan, yaitu Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Program ini diperkirakan akan membantu sekitar 1 juta UMKM dengan total penghapusan utang mencapai Rp 10 triliun.
Dana penghapusan ini tidak diambil dari APBN, melainkan melalui penghapusbukuan piutang di perbankan yang melibatkan bank-bank milik negara, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Berikut syarat penghapusan utang untuk UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan:
- Memiliki utang di bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN)
- Nominal utang maksimal Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan
- Bidang usaha di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak bencana seperti gempa bumi, bencana alam, atau pandemi COVID-19
- Tidak memiliki kemampuan membayar lagi dalam rentang waktu sekitar 10 tahun
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengapresiasi kebijakan ini dan menilai bahwa penghapusan utang akan meringankan beban para petani dan pelaku UMKM.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam meningkatkan penyediaan pupuk hingga 100%. Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu para produsen pangan, khususnya petani dan nelayan, agar mereka dapat melanjutkan usahanya dan memberikan kontribusi bagi ketahanan pangan nasional.(edisi/pojoksatu)
Comment