DCAI Ungkap Dugaan Korupsi Tata Niaga Impor Gula Era Tom Lembong, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,7 Triliun

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Direktur DCAI (Data Center Analisis Indonesia), Nizar Fachry Adam, S.E.M.E., mengungkapkan analisisnya terkait dugaan korupsi tata niaga impor gula pada periode 2015-2017 di era Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Thomas T. Lembong. DCAI menilai bahwa terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Analisis DCAI didasarkan pada dua alat bukti yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung dalam melakukan penahanan terhadap Tom Lembong, yaitu keterangan ahli dan bukti petunjuk berupa surat. DCAI menjabarkan empat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Kementerian Perdagangan saat itu:

  1. Melanggar UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Nelayan dan Petani:

Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor (IP) gula tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kecukupan pangan dalam negeri, meskipun data pangan 2015-2017 menunjukkan kecukupan pangan dalam negeri masih baik. Hal ini dinilai melanggar UU No. 19 Tahun 2013 yang mengutamakan kepentingan petani dalam negeri dalam skema pengaturan impor.

  1. Melanggar UU No. 18 Tahun 2012 Pasal 36:

UU No. 18 Tahun 2012 Pasal 36 menyatakan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi. Namun, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor tanpa persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang seharusnya memberikan persetujuan atas kebutuhan impor pangan.

  1. Melanggar Permendagri No. 117/DAG/PER/2015 tentang Impor Gula Pasal 3:

Permendagri No. 117/DAG/PER/2015 Pasal 3 mengatur bahwa jumlah impor gula harus sesuai dengan ketentuan persetujuan impor. Namun, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor yang melebihi permintaan kebutuhan dalam negeri . Contohnya, pada tahun 2015, kebutuhan gula kristal putih (GKP) dalam negeri adalah 1,05 juta ton, namun persetujuan impor yang dikeluarkan mencapai 3,7 juta ton [1].

  1. Melanggar UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan ketersediaan gula dalam negeri, penugasan distributor harus dilakukan oleh BUMN. Namun, persetujuan impor (PI) gula sebesar 2,3 juta ton dilakukan oleh pihak swasta.

DCAI menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 3, yaitu menyalahgunakan wewenang jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

DCAI memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun, termasuk kerugian akibat kelebihan impor gula dan subsidi pangan (gula) yang tidak tepat sasaran. Selain itu, negara juga mengalami kerugian karena tidak mendapatkan bea masuk impor gula sebesar Rp 75 miliar. DCAI juga menemukan bahwa sejumlah perusahaan eksportir swasta yang diberi penugasan impor tidak memiliki kelengkapan izin impor.

Analisis DCAI ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula di era Tom Lembong memiliki potensi dampak yang besar terhadap perekonomian Indonesia. Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan tentang tata kelola impor pangan di Indonesia.(**)

Comment