KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi yang mengungkap jaringan distribusi antarprovinsi yang melibatkan Kota Kendari dan Tanjung Pinang pada Selasa (5/11/2024).
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti seberat 366,44 gram sabu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp439.728.000,00.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kota Kendari.
“Dari kasus ini tercatat tiga laporan polisi dengan nomor LP/A/69/IX/2024, LP/A/87/X/2024, dan LP/A/88/X/2024 yang dilaporkan sejak September hingga Oktober 2024,” kata Kombes Pol Iis Kristian.
Penangkapan ini dinilai signifikan karena diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 3.664 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Polda Sultra juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pihak kepolisian mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba di daerah rawan.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, dua dari empat tersangka, WW (31) dan IY (50), ditangkap di wilayah Sanua, Kendari Barat. Sabu seberat 309,7 gram ditemukan tersembunyi dalam kaleng rokok dan makanan di rumah mereka.
“WW berperan sebagai kurir, sementara IY bertindak sebagai penyimpan. Keduanya mendapat suplai sabu dari pemasok berinisial RS, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKBP Ardiyanto.
Ia menjelaskan bahwa WW diarahkan oleh RS untuk mengambil sabu di depan Bank Mega di Jalan A. Yani, Kendari. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu RS sebagai penyedia utama dalam jaringan ini. (**)
Comment