Penegakan Netralitas Pemilu, Pj Bupati Kolut Nonaktifkan Enam Kepala Desa Tersangka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pj Bupati Kolaka Utara, Yusmin, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pj Bupati Kolaka Utara Nomor: 400-10/217 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2024.

Yusmin menekankan bahwa tindakan ini diambil segera setelah ia menerima laporan resmi mengenai status tersangka para kepala desa tersebut.

“Kami telah menerima laporan para kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka, ada enam orang, sehingga saya sebagai Pj Bupati langsung mengambil tindakan dengan menonaktifkan sementara semua kepala desa yang ditetapkan tersangka itu,” ujar Yusmin, Sabtu (2/11/2024).

Ia juga menyampaikan bahwa tugas dari keenam kepala desa tersebut akan dijalankan oleh sekretaris desa masing-masing selama masa penonaktifan.

“Tugas-tugas dari enam kepala desa tersebut untuk sementara akan dijalankan oleh sekretaris desanya masing-masing,” lanjutnya.

Yusmin menjadikan penetapan enam kepala desa sebagai tersangka sebagai peringatan keras bagi semua aparatur desa dan ASN di Kolaka Utara, agar senantiasa menjaga netralitas, khususnya dalam masa pilkada.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, baik kepala desa maupun ASN lainnya, bahwa netralitas harus dijaga. Karena jika melanggar, sekarang ini bukan hanya sanksi administratif dari Pemda saja, tapi juga kena sanksi pidana,” tegas Yusmin.

Sejak awal menjabat sebagai Pj Bupati, Yusmin secara konsisten mengingatkan para ASN dan perangkat desa untuk menjaga netralitas.

“Saya sebagai Pj Bupati juga tidak henti-hentinya mengingatkan di berbagai kesempatan agar netralitas dijaga. Jika tidak netral, maka ada konsekuensinya,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara yang menemukan dugaan keterlibatan para kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon bupati secara terbuka. Dukungan tersebut diduga dilakukan dengan cara berfoto sambil mengacungkan jari sesuai nomor urut calon yang didukung.

Berdasarkan hasil penyelidikan Gakumdu, keenam kepala desa tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilu sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pidana Pemilihan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Kasumeeto (Muh Taris), Kepala Desa Makkuaseng (Herman), Kepala Desa Patikala (Abrianto), Kepala Desa Tambuha (Amirullah), Kepala Desa Kosali (Hasim), dan Kepala Desa Samaturu (Muhammad Rusli).

Ketua Bawaslu Kolaka Utara, Rusdi, membenarkan bahwa keenam kepala desa tersebut diduga telah memberikan keuntungan tidak sah kepada pasangan calon tertentu.

“Kita telah lakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga menguntungkan salah satu pasangan calon secara tidak sah, yang berpotensi dijatuhi sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan,” ujarnya.

Saat ini, Bawaslu telah melayangkan panggilan pertama kepada keenam kepala desa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, mayoritas dari mereka belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kami akan tetap mengikuti prosedur yang ada, termasuk melayangkan panggilan kedua apabila diperlukan,” tambah Rusdi.

Selain para kepala desa, beberapa ASN juga dilaporkan turut mendukung pasangan calon tertentu. Namun, berdasarkan penyelidikan Bawaslu, tindakan mereka hanya melanggar aturan disiplin kepegawaian, sehingga hanya direkomendasikan untuk dikenai sanksi disipliner tanpa unsur pidana.(**)

Comment