KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Kasus hukum yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan tajam dari Komisi X DPR RI. Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa berinisial MC, anak seorang anggota polisi, dan kini tengah menghadapi proses hukum.
Komisi X DPR RI menyatakan dukungan penuh kepada Supriyani dan mendesak agar keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan bahwa pendidikan nasional Indonesia dijalankan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang bertujuan membentuk watak bangsa cerdas dan bermartabat.
“Komisi X DPR RI memberikan dukungan kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujar Hetifah dalam keterangan resminya, Sabtu (26/10/2024).
Hetifah juga mengimbau organisasi guru untuk memberikan pendampingan hukum kepada Supriyani sesuai dengan Pasal 42 UU Guru dan Dosen.
“Komisi X DPR RI memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru,” tegas politisi Golkar ini.
Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayati, juga menyoroti posisi rentan guru honorer dalam kasus ini. Esti menilai bahwa sistem pendidikan seharusnya mendukung peran guru, bukan sebaliknya menjadi ancaman. Ia menambahkan bahwa profesi guru dilindungi Peraturan Kemendikbud 10/2017, termasuk dari intimidasi dan diskriminasi.
“Kasus guru Supriyani ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini,” ujarnya
Esti juga menyinggung keterangan LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), sebagai kuasa hukum Supriyani, yang menyebut waktu kejadian sebagaimana dituduhkan tidak tepat karena siswa sudah pulang. Selain itu, tuntutan damai sebesar Rp50 juta dari pihak pelapor menambah kontroversi kasus ini.
“Kalau hal tersebut (pemerasan) benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita,” ucap Esti
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang posisi rentan guru honorer dalam menjalankan tugasnya. DPR RI mendesak agar proses hukum terhadap Supriyani dijalankan dengan adil dan transparan, serta memberikan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.(edisi/rmol)
Comment