Curi Cincin Emas Seorang Lansia, Seoarang Ibu di Kendari Diamankan Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian cincin emas milik seorang Lansia yang viral beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial RA ditangkap setelah aksi pencuriannya terungkap di Jalan Dr. Muh Hatta No. 1, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat pada 10 Oktober 2024 lalu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasi Humas Ipda Haridin, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku RA berpura-pura membujuk korban, yang berinisial NR, untuk dipijit.

Saat korban lengah, pelaku dengan cepat mengambil cincin emas milik korban seberat 10 gram yang bernilai sekitar Rp12 juta.

“Sempat pelapor melihat pelaku di dalam rumah, namun pelaku sudah pergi membawa cincin korban,” ujar Ipda Haridin, Kamis (17/10/2024).

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah menjual cincin tersebut kepada seseorang berinisial SA seharga Rp2,7 juta.

Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut. RA juga mengaku bahwa ini bukan pertama kalinya ia melakukan pencurian.

Selain mencuri cincin emas, RA diketahui pernah mencuri handphone di sebuah rumah di kawasan BTN Kendari Permai, Kecamatan Kambu. Tak hanya itu, pelaku juga terlibat dalam pencurian kalung emas di Kecamatan Baruga, yang terekam kamera CCTV.

Tim Buser 77 Polresta Kendari juga mengamankan suami pelaku, berinisial SU, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam aksi kriminal tersebut.

Adapun motif RA melakukan pencurian, menurut pihak kepolisian, didorong oleh desakan ekonomi. Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (**)

Comment