EDISIINDONESIA.id – Pendaftaran PPPK 2024 dimulai besok (1/10), tetapi banyak nomor induk kepegawaian (NIK) honorer yang dicatut menjadi anggota partai politik (parpol).
Ironinya, ASN PPPK juga dicatut NIK sehingga terdaftar sebagai anggota parpol di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ini banyak honorer yang NIK-nya dipakai dan terdaftar sebagai anggota parpol Padahal, kawan-kawan tidak tahu lho,” kata Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grace Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN, Senin (30/9).
Yang bikin miris, lanjutnya, guru prioritas satu (P1) juga dicatut, sehingga mereka khawatir akan terkendala saat pendaftaran PPPK 2024 pada 1 Oktober.
Heti mengaku sudah menyarankan kepada guru P1 untuk mengecek NIK-nya lewat link resmi KPU. Kalau namanya tercantum maka segera dibereskan agar bisa mendaftar.
“Menjadi ASN itu harus bebas dari parpol. Kasihan kalau yang tidak tahu apa-apa, tetapi gagal daftar karena NIK sudah dicatut,” ucapnya.
Heti mengimbau agar P1 dan honorer lainnya mengecek https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir.
KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Lalu, bagaimana cara mengadukannya?
- Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
- Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
- Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
- Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
- Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download
“Ayo kawan-kawan masih ada waktu, apalagi pendaftaran PPPK 2024 dimulai 1 sampai 20 Oktober, ” imbaunya. (edisi/jpnn)
Comment