KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menggemparkan Kota Kendari.
Setelah sebelumnya Polda Sultra melalui Satgas TPPO melakukan penggerebekan di sejumlah penginapan, kini sorotan tertuju pada Penginapan Utami 8.
Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) menuntut langkah tegas terhadap penginapan yang diduga terlibat dalam praktik TPPO. Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Kendari, Kamis (12/9/2024).
Amara Sultra mendesak agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan TPPO di Penginapan Utami 8. Jenderal Lapangan Amara Sultra, Malik Botom, meminta DPRD mengundang perwakilan penginapan, warga sekitar, serta aparat penegak hukum untuk membahas masalah ini secara terbuka.
“Kami meminta Ketua DPRD Kota Kendari agar segera menggelar RDP terkait dugaan TPPO di Penginapan Utami 8. Ini adalah isu serius yang meresahkan masyarakat dan harus segera direspons dengan tindakan nyata,” tegas Malik Botom.
Selain itu, Amara Sultra juga menyoroti dugaan bahwa Penginapan Utami 8 beroperasi secara ilegal tanpa izin usaha yang sah.
“Penginapan ini diduga keras telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan izinnya sudah kadaluwarsa. Ini harus segera ditutup,” benernya.
Respon keras juga datang dari Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto, yang menyatakan pihaknya akan segera turun tangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti aduan ini. Kendari adalah kota bertakwa, dan kami tidak bisa membiarkan kasus seperti ini mencoreng nama baik kota,” ungkap Inarto.
Lanjut, Ia juga mengindikasikan bahwa izin operasional penginapan ini mungkin sudah kedaluwarsa, sehingga penginapan tersebut beroperasi secara ilegal.
“Kami akan pastikan semuanya ditangani dengan tegas, apalagi jika terbukti ada unsur perdagangan orang dan prostitusi di dalamnya,” katanya.
Tidak hanya mahasiswa, warga sekitar juga mengungkapkan kegelisahan mereka terkait keberadaan Penginapan Utami 8. Salah satu warga, Ahmad, menyatakan bahwa penginapan tersebut sudah lama menjadi sumber keresahan.
“Kalau memang sudah jelas melanggar hukum, tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Harus segera ditindak,” tegasnya.
Amara Sultra pun telah menyampaikan aduan ini kepada aparat penegak hukum dan mendesak agar pemilik penginapan segera diperiksa.
Pihak kuasa hukum Penginapan Utami 8, Aurel, saat ditemui oleh para pengunjuk rasa, menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan persoalan ini kepada pemilik penginapan untuk ditindaklanjuti. (**)
Comment