MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menyita uang yang merupakan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 647. 835. 058, dari terdakwa Rahmat dan Ukoras Sembiring dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2021 lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Muna, Robin Abdi Ketaren, menerangkan bahwa perkara kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam amar putusan, jelas Kajari Muna, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci dan Ukoras Sembiring selaku Direktur CV. Bela Anoa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga kami selaku Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut,” terang Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Plt Kasi Intel, Rabu (4/9/2024).
Dilanjutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
“Selanjutnya uang titipan tersebut akan kami setorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara.” Imbuhnya.
Pihaknya berharap, kedepan tujuan penegakan hukum tipikor tidak saja berorientasi pada penghukuman badan tetapi optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
“Asset recovery penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara.” Tutup Robin.
Untuk diketahui, Proyek pembangunan jembatan Cirauci II Butur tahun 2021 itu bersumber dari DIPA Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, dengan pagu anggaran senilai Rp 2,1 Miliar. (**)
Comment