Penyalahgunaan Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi Kantor Imigrasi Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan keimigrasian.

Diketahui, pada Kamis, 8 Agustus 2024, seorang warga negara Tiongkok berinisial LT diamankan oleh pihak Imigrasi Kendari di sebuah perusahaan pemecah batu, di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

WNA asal Tiongkok atau China tersebut diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia, yang berujung pada tindakan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, mengungkapkan bahwa deportasi tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif.

“Warga negara asing tersebut diketahui telah memasuki wilayah Indonesia dan melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang dimilikinya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Imigrasi Kendari,” jelas Soesilo, Kamis (15/8/2024).

Lanjut, menurut Soesilo, LT telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam dan terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

“Sesuai dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing tersebut dikenakan tindakan administrasi berupa deportasi pada tanggal 14 Agustus 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta,” tambahnya.

Kakanim Kendari juga mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya akan merugikan individu tersebut, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban di masyarakat. Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)

Comment