KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar sidang lanjutan kasus menantu yang membunuh mertuanya, Kamis (15/8/2024).
Sidang kali ini menghadirkan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa, Novi, yang juga pelaku utama dalam pembunuhan tersebut.
Meski sidang sebelumnya berlangsung kondusif dengan kehadiran puluhan kerabat dekat korban, suasana berubah tegang usai pembacaan tanggapan dari jaksa. Keluarga korban yang hadir dalam sidang tiba-tiba meneriaki pelaku dengan penuh amarah.
“Pembunuh, pembunuh kau!” teriak salah satu anggota keluarga korban, yang suaranya menggema di ruang sidang.
Ketegangan memuncak ketika keluarga korban mencoba mengejar kendaraan yang membawa Novi usai sidang. Emosi mereka tidak dapat dibendung sehingga pelaku nyaris babak belur. Namun, aparat kepolisian dari Polresta Kendari yang berjaga dengan sigap mengendalikan situasi, mencegah insiden lebih lanjut.
“Kami hanya ingin melampiaskan amarah dengan berteriak. Enaknya habis membunuh, baru mau didiam-diamkan,” ujar salah satu anggota keluarga korban, yang masih terlihat marah.
Diketahui, dalam kasus ini, Novi berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pembunuhan yang dibantu oleh tersangka lain, Firmansyah alias Cimang.
Akibat perbuatan mereka, korban yang juga mertua Novi mengalami 10 luka robek akibat tusukan benda tajam di leher, dada, pipi, dan bahu, serta satu luka lebam di mata kiri akibat hantaman benda tumpul yang menyebabkan korban tewas.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)
Comment