EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru Dinas ESDM Sultra.
Pasalnya, Ampuh Sultra mengaku skeptis dengan penanganan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari. Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, pihak Kejaksaan Negeri Kendari telah memeriksa 12 orang sebagai saksi.
“Proyek gedung baru Dinas ESDM Sultra itu menelan anggaran sebesar Rp7,5 miliar, namun mangkrak hingga saat ini,” ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kepada media ini, Rabu (7/8/24).
Meski demikian, Kejari Kendari yang menangani kasus tersebut belum melakukan penetapan tersangka. Terlebih lagi, kata Hendro, usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra serta melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang sebagai saksi, pihak Kejari Kendari terkesan diam.
“Ini yang jadi pertanyaan bagi kami, mengapa setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra dan memeriksa 12 orang saksi, Kejari justru terkesan diam?” tanya aktivis nasional itu.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera supervisi kasus tersebut dan segera memanggil Kepala Dinas ESDM Sultra AA. Sebab pihaknya menilai jika kasus tersebut di tangani oleh KPK RI, maka kemungkinan besar kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
“Kami juga percaya dengan penegakkan hukum di Kejari Kendari, namun dalam konteks kasus ini (korupsi pembangunan kantor ESDM Sultra) kami merasa agak skeptis,” imbuhnya.
“Jika kasus korupsi tersebut masih di diamkan, maka kami akan kembali melakukan aksi jilid 2 pada senin mendatang,” pungkasnya. (*)
Comment