KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Lulo.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni seorang lelaki yang mengaku berinsial YS (30) yang berprofesi sebagai petani.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, mengungkapkan bahwa pada hari Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu.
Transaksi tersebut dikabarkan akan dilakukan, di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal segera menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap YS.
“Setelah diinterogasi, saudara YS mengakui telah menyimpan dua paket plastik bening dengan berat bruto sekitar 10,47 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar kosnya, di Lorong Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ungkap Haridin, Kamis (1/8/2024).
Lanjut, setelah mendapat pengakuan dari tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar kos milik YS.
“Ditemukan dua paket plastik bening dengan berat bruto sekitar 10,47 gram yang disimpan di dalam pembungkus rokok di bawah meja. Selain itu, kami juga mengamankan tiga sachet plastik bening, satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, dan satu unit handphone merk Oppo,” jelasnya
Lebih lanjut, Haridin juga mengungkapkan bahwa tersangka YS mengaku sudah satu kali menerima paket sabu dari seorang lelaki berinisial AR.
“YS menerima paket tersebut langsung di sekitar perumahan dosen Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, sebanyak dua paket plastik bening dengan berat bruto sekitar 10,47 gram,” beber Haridin.
“Keuntungan yang diharapkan oleh tersangka dari penjualan barang haram tersebut adalah mendapatkan paket sabu untuk dikonsumsi sendiri,” tutupnya.
Karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, YS Terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (**)
Comment