Penerbitan Izin Lintas Koridor Dinilai Janggal, RKAB PT Indonusa Perlu Ditinjau Ulang

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) meminta Kementerian ESDM meninjau ulang penerbitan RKAB milik PT Indonesia.

Pasalnya, P3D Konut menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitam Izin Lintas Koridor pada perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konut itu.

“Izin lintas koridor itu melewati WIUP PT Antam site Konut dan masuk dalam kawasan hutan, yang dimana dalam kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas yang merupakan kawasan eks bukaan penambangan ilegal dan masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari KLHK RI tahap XI dengan penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja,” ungkap Ketua Umum P3D Konut Jefri, Kamis (18/7/2024).

Ia menjelaskan, PT Indonusa seharusnya memiliki izin kerjasama pengunaan Izin lintas koridor dengan PT Antam, sebagaimana lintasan yang di lewati PT Indonusa memasuki WIUP PT Antam site Konut.

Namun dalam penerapannya, kata Jefri, PT Indonusa dan PT Antam tbk adalah perusahan dengan berbadan hukum terpisah. Sehingga, jika PT Indonusa memasuki wilayah IUP PT Antam tbk, berdasarkan aturan yang berlaku, wajib memiliki kerjasama Izin lintas sekalipun itu dalam Kawasan Hutan Lindung, HPK, dan HPT, apalagi tanpa PPKH.

“Hal ini untuk membuktikan siapa yang akan membayar dikemudian hari denda PNBP serta denda bukaan kawasan hutan lindung, HPK ,HPT di dalam IUP PT Antam atau bukaan kawasan izin lintas koridor PT Indonusa,” jelas Jefri.

Jika mengacu pada Pasal 39 ayat 1 Huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020, Jefri menerangkan, pemilik IUP wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang. Dengan kata lain, PT Antam tbk yang akan melakukan reklamasi pasca tambang walaupun PT Indonusa yang melakukan bukaan atau lintasan kawasan hutan lindung di dalam IUPnya.

Jefri juga mengungkapkan bahwa izin lintas koridor PT Indonusa di WIUP PT Antam site Konut akan bertentangan dengan pasal 164 UU NO 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Sehingga pihaknya berharap izin lintas Koridor PT Indonusa harus dipelajari dan dikaji ulang agar di kemudian hari PT Antam tbk sebagai pemilik IUP tidak di rugikan dengan bukaan kawasan hutan dan lintasan di dalam IUPnya yang tanpa dokumen kerjasama.

Jefri juga memberikan perhatian kepada manajemen PT Antam untuk segera mengambil langkah terhadap Ijin Lintas koridor PT Indonusa didalam IUPnya. Sebab jika terus dibiarkan tanpa kajian hukum, maka akan menjadi petaka bagi PT Antam di kemudian hari.

“Berdasarkan Permen LHK No 8, setahu saya tidak pernah menyebutkan izin lintas koridor boleh di lakukan di dalam iup perusahan lain tanpa izin,” ujarnya.

Diinformasikan, berdasarkan SK KLHK RI, SK Nomor: SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Data dan Informasi kegiatan yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap X, PT Indonusa sendiri melakukan aktivitas bukaan di kawasan Hutan Lindung seluas 125,91 Hektar. Sehingga, berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Indonusa mesti membayar denda administratif PNBP PPKH dengan skema penyelesaian pasal 110 A UU Cipta Kerja.

Selain itu, P3D Konut juga memberikan warning terhadap pemberian kuota RKAB terhadap PT Indonusa oleh Kementerian ESDM.

“Kami harap kementerian ESDM meninjau kembali pemberian kuota RKAB sebanyak 300.000, kita juga harapkan APH untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan penindakan jika kedepannya kuota yang sangat melimpah ini disalahgunakan dokumennya untuk memfasilitasi dokumen terbang dari lahan koridor yang dilintasi Izin Koridor PT Indonusa,” ujarnya.

Sebelumnya, P3D Konut juga telah mengadukan PT Indonusa ke KLHK dan Dirjen Pajak RI, untuk itu pihaknya berharap agar aduan tersebut ditindak lanjuti.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.

“Sudah di bayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,” katanya.

Terpisah, Humas PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerjasama dengan PT Indonusa.

“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan ijin dan PT. Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.

Koko juga menegaskan bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.

“Kalau antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang mereka keluarkan untuk indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi mengatakan, pihaknya mengeluarkan persetujuan izin koridor setelah melalui pertimbangan tehnis secara rinci dari Dinas Kehutanan.

“Boleh ditanyakan di kehutanan, karena SPMPTSP mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan teknis secara rinci dari OPD teknis, dalam hal ini Dinas Kehutanan,” singkatnya. (**)

Comment