EDISIINDONESIA.id – Ketua Satgas PPKS Unhas Makassar, Prof Farida Patittingi menyebut, saat ini pihaknya terus mengusut dugaan pelecehan yang terjadi di kampusnya.
Seperti diketahui, empat mahasiswi diduga dilecehkan oleh oknum ketua departemen (Kadep) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Dikatakan Prof Farida, Tim Satgas telah memberikan rekomendasi ke Rektor agar terduga pelaku diberhentikan sementara.
“Belum selesai pemeriksaan masih proses tapi kami sudah merekomendasikan untuk pemberhentian sementara. Kami tidak bisa publish masih proses pemeriksaan,” ujar Prof Farida, Jumat (28/6/2024).
Tambahnya, setelah pemeriksaan selesai, ia akan memberikan rekomendasi kepada Rektor. Nantinya, rektor akan mengambil keputusan terkait sanksi yang diberikan.
“Kan itu Satgas hanya membantu pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan penanganan kasus kekerasan seksual jika ada. Baru merekomendasikan. Sanksi itu diputuskan oleh Rektor,” sebutnya.
Prof Farida bilang, seluruh proses yang dilakukan belum mencapai tahap final karena masih sedang berjalan.
“Di Peremendikbudristek sembari pemeriksaan itu boleh pemberhentian sementara dulu. Sampai terbukti, atau kalau sudah ada nanti keputusan dari rektor baru nanti rektor yang tetapkan lagi sanksinya. Ada prosesnya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan seksual mendadak mencuat di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, terduga pelaku merupakan oknum ketua departemen (kadep), sementara empat korban merupakan mahasiswi semester akhir.
Dekan FISIP Unhas Makassar Prof Sukri Tamma yang dikonfirmasi mengatakan, permasalahan tersebut telah ditangani Satgas.
“Di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida Patittingi,” ujar Prof Sukri, Rabu (26/6/2024).
Dijelaskan Prof Sukri, kasus tersebut telah ditangani Tim Satgas beberapa waktu lalu. Tapi informasi baru terpublikasi.
“Untuk kasus seperti ini kan ada kode etik tersendiri. Tidak mempublish sampai kemudian terkonfirmasi,” ucapnya.
“Kita menjaga kedua belah pihak, itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada,” sambung dia.
Lanjut Prof Sukri, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan yang ada.
“Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Tim Satgas untuk memastikan kondisi ini,” tukasnya.
Dikatakan Prof Sukri, saat ini pihaknya sementara menunggu rekomendasi dari hasil konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Satgas.
“Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi Satgas bagaimana yang ada,” Prof Sukri menuturkan.
Tambahnya, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan secara formal yang memiliki kesan menjustifikasi siapa salah dan benar.
“Maka untuk preventif, kami sudah meminta kepada Kepala Departemen (Kadep), seluruh proses tetap dilakukan dengan tidak harus melewati Kadep,” imbuhnya.
Ditegaskan Prof Sukri, sebagai orang nomor satu di FISIP Unhas, ia meminta bahwa proses administrasi bisa melalui Sekdep lalu ke Dekan.
“Saya sebagai Dekan juga meminta itu tidak harus melalui Kadep. Bisa langsung ke Sekdep (kemudian) Dekan, begitu. Ini yang kami lakukan,” terangnya. (edisi/fajar)
Comment