Dituntut 3 Tahun Penjara, Kades Lagasa Muna Malah Divonis 7 Bulan Kasus Ijasah Palsu

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha yang diketuai oleh Ari Conardo menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Kades Lagasa M. Asdam Sabriyanto kasus ijasah palsu, pada Rabu (15/5/2024).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara.

“Jadi putusan Kades Lagasa saya juga belum baca amar putusan secara lengkap, yang jelas kalau nggak salah 7 bulan penjara,” ungkap Melby Nurrahman, Kamis (16/5/2024).

Terkait putusan majelis lebih ringan, Melby menerangkan bahwa putusan hakim itu tidak berpatokan dengan tuntutan jaksa. Sebab majelis mempunyai fungsi Kewenangan sendiri.

“Untuk pertimbangan-pertimbangannya ada diputusan, disitu ada pertimbangan masing-masing dari majelis,” dalihnya.

Melby menyampaikan atas vonis itu, baik JPU maupun terdakwa mengajukan banding.

Menyangkut status tahanan M. Asdam Sabrianto pasca putusan tersebut, jubir PN Raha itu beralasan belum mengetahui status tahanan yang bersangkutan dari Pengadilan Tinggi (PT).

“Sebelumnya kan tahanan kota, apakah ditahan atau tidak, kita belum tahu, itu kewenangan dari majelis PT. Kita menunggu saja,” cetusnya. (**)

Comment