EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus, pada Kamis (18/4/2024).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Berdasar pantauan di lokasi, Ihsan Yunus didampingi satu orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.40 WIB, Kamis (18/4).
Selanjutnya pada sekitar pukul 09.46 WIB, Ihsan Yunus yang mengenakan kemeja warna putih itu langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP ini sebagai pihak swasta.
“Ihsan Yunus (swasta), yang bersangkutan saat ini sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan tim penyidik,” ujar Ali dalam keterangannya.
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik terhadap Ihsan Yunus. Hal itu biasanya disampaikan KPK setelah pemeriksaan rampung dilakukan.
Ihsan Yunus sebelumnya pernah berurusan dengan KPK. Dia menjadi saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, KPK sudah lebih dulu memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Seperti Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok; Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; dan lainnya.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD Covid-19. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun belum disampaikan KPK kepada publik. (edisi/jpnn)
Comment