EDISIINDONESIA.id – Sebuah video viral dengan durasi 26 detik kembali menghebohkan warga Kota Kendari, dimana dalam video itu terlihat seorang perempuan dipukuli berkali-kali, bahkan diludahi oleh seorang lelaki, hanya karena persoalan yang diduga sepele.
Akibat pemukulan tersebut, akhirnya perempuan yang berinisial IS (27) menjadi korban dalam video itu melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian Polresta Kendari dan mendapat respon yang sangat cepat oleh Polresta Kendari.
“Berdasarkan informasi ini, akhirnya pelaku yang berinisial FHT alias H (28) yang berprofesi sebagai karyawan swasta ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (7/4) sekira pukul 23.00 WITA,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada FAJAR.CO.ID, Senin (8/4).
Lanjutnya, bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar Jam 20.24 WITA di KFC Rabam di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Adapun kronologis kejadian, berawalnya pada Hari Jum’at, 5 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIRA, korban berinisial IS (27) bersama dengan temannya yang berinisial R pergi ke KFC Rabam Kendari untuk makan malam,” jelasnya.
Sambungnya, tidak lama kemudian korban IS (27) hendak membuat video untuk dirinya sendiri melalui handphonenya, sehingga korban IS (27) membelakangi temannya yang berinisial R.
“Setelah korban IS (27) membuat beberapa video, korban IS (27) kemudian membalikan badannya ke arah temannya R, dan korban melihat pelaku berinisial FHT alias H (28) sudah ada di belakang korban IS (27) tepatnya di samping temannya yang berinisial R dan saat itu korban IS (27) mengeluarkan kata-kata “ANEH”,” bebernya.
Kata Fitrayadi, dan perkataan korban IS (27) tersebut didengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian pelaku FHT alias H (28) mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban IS (27) dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni bibir dan kepala korban.
“Saat itu teman korban yang berinisial R melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku FHT alias H (28) mendatangi kembali korban IS (27) dan memukuli korban kembali, kemudian pelaku FHT alias H (28) juga meludahi korban IS (27),”
“Pelaku FHT alias H (28) akan dikenakan Pasal dugaan tindak pidana Penganiayaan yakni Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun,” pungkasnya. (edisi/fajar)
Comment